Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen - Menjadi
konsumen cerdas saat ini memang saat penting, serta mengetahui akan
pemahaman perlindungan konsumen terlebih dengan maraknya penjualan atau bisnis online yang saat ini masih banyak oknum
cerdas penipuan yang melakukan penjualan dengan cara online tersebut
. Tidak menutup kemungkinan yang terjadi bukannya hanya ada didalam bisnis online saja
. Pembeli Penipu, Jarang sekali ada penjual yang mengeluhkan pembeli penipu. Namun memang harus kita sadari, bahwa pembeli penipu itu ada. Jumlahnya pun, mungkin tidak kalah banyak dibanding penjual penipu. Pembeli penipu ini, biasanya akan mengulur-ulur waktu ketika diminta untuk mentransfer uang. Nah, konyolnya, terkadang pembeli penipu sering terjebak oleh alasannya sendiri.
Apa Pentingnya menjadi
Konsumen Cerdas. Ya sudah sepantasnya kita mampu menjadi
konsumen yang cerdas, terlebih apabila kita termasuk salah satu kategori sebagai orang-orang
konsumtif, yang membeli barang maupun jasa tanpa melihat dan mempertimbangkan unsur-unsur terpenting yang menjadi hak setiap
konsumen.

Apa yang perlu kita ingat sebagai konsumen cerdas, INGAT akan "Paham Perlindungan Konsumen". Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk dapat melindungi serta terpenuhinya hak konsumen. Sebagai salah satu contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen, serta hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut Seperti yang diutarakan oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Jual Beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha diantara kedua belah pihak yang telah mencapai kesepakatan jual beli tersebut. Seperti firman Allah SWT " Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (kerelaan) di antara kamu. (QS. An-Nisa’ [4]: 29).